26 January 2017, 15:52 WIB
Last Updated 2017-01-26T08:52:08Z
ISU

Patrialis Ditangkap Terkait Gugatan Judicial Review

Advertisement
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penangkapan atas diri Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) diduga terkait pengajuan gugatan judicial review atau uji materil oleh sementara pihak yang diikuti tindakan suap.

Demikian keterangan yang diperoleh, namun demikian Ketua KPK belum bersedia menjelaskan lebih rinci.

"Betul, ditangkap hakim MK saudara PA. Turut ditangkap juga beberapa pihak," kata Agus di Jakarta,  Kamis 26 Januari 2017.

Keteranga menyebutkan, penangkapan dilakukan di sebuah lapangan golf di Jakarta. Bersama Patrialis ditangkap sembilan orang lainya, dan dua diantaranya adalah wanita.

Barang bukti sejumlah uang turut diamankan, namun berapa jumlahnya belum diketahui.

Mengenai motivasi pihak-pihak yang memberikan suap kepada Patrialis, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Ebit Rizal, menduga suap diberikan terkait perkara judicial review.

"Kalau pascapilkada, mungkin terkait kasus sengketa pilkada. Tetapi, perkara sengketa pilkada, kan, lagi kosong. Jadi menurut saya, kemungkinan besar adalah terkait perkara uji materi," kata Ebit Rizal ketika dihubungi di Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

Ebit justru merasa khawatir jika suap atas Patrialis terkait perkara uji materi.

"Jika demikian, kan berarti, seseorang atau sekelompok orang dapat merubah undang-undang sesuai kepentinganya, hanya karena dia punya uang dan mengandalkan uangnya, wah, ini sangat berbahaya," kata Ebit. 

.me