Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa tersangka kasus dugaan makar kemarin mendatangi pimpinan DPR dan meminta agar dewan meminta kepada pihak penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus mereka.
Rachmawati bahkan sempat meneteskan airmata di hadapan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang menerima kemarin.
Hari ini, Rabu 11 Januari 2017, para awak media menanyakan hal permintaan Rachmawati dkk kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, dan Kapolda membalasnya dengan senyuman.
Tangis berbalas senyuman.
"Tolong jelaskan ke saya bagaimana SP3-nya. Bagaimana SP3? Hukumnya tidak bisa gitu, buktinya kan ada," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Iriawan berkeras tidak dapat mengeluarkan SP3, karena tidak ada jalan hukumnya. Iriawan mengatakan, apapun alasan para tersangka, faktanya penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
Dalam kasus Rachmawati, kata Iriawan, penyidik merasa tidak perlu meminta keterangan dari putri Bung Karno tersebut, karena pihaknya telah memiliki 4 alat bukti, keterangan saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.
"Itu hak tersangka (datang mengadu ke DPR), tetapi hal itu tidak akan menghentikan proses penyidikan," tegas Iriawan.
Dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan di antaranya dikenakan pasal makar dan pemufakatan jahat, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Hatta Taliwang.
Ke-8 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Sedangkan tersangka Jamran dan Rizal Khobar, dikenakan pasal penyebaran ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar, dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sri Bintang Pamungkas yang saatini menjalani penahanan juga disangka pasal-pasal penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dikenakan tuduhan melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, dijerat dengan Pasal 207 KUHP
.tn