Advertisement
Kajati Jabar, Setia Unrung Ari Muladi (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar terkait kasus penghinaan Pancasila yang diduga dilakukan Habib Rizieq Shihab.
"Yaa, kami sudah terima Rabu kemarin (Rabu, 18 Januari 2017), sudah terima SPDP dari Polda Jabar," kata Kajati Jawa Barat, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Setelah menerima SPDP tersebut, kata Setia Muladi, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk mengecek secara formil dan materiilnya.
Setia Muladi tidak menampik pengiriman SPDP ini tidak lazim karena tidak disertai adanya tersangka atas kasus yang mulai disidik penyidik. Dan seperti diketahui, dalam kasus ini, Rizieq Shihab statusnya tetap sebagai saksi dan belum ditingkatkan menjadi tersangka.
" Lazimnya begitu, seseorang yang kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka statusnya akan menjadi tersangka, bahkan ada yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Soal ini) Kami akan koordinasi dengan Polda Jabar," ujar Setia Muladi.
Seperti diberitakan MEJA HIJAU sebelumnya, Rizieq sebagai terlapor sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat pada 12 Januari 2017. Ketika itu, Rizieq dicecar dengan 22 pertanyaan.
Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena menganggap Rizieq Shihab telah melakukan penghinaan kepada simbol negara dan juga ideologi negara, disamping mencemarkan nama baik Bung Karno sebagai penggagas Pancasila.
.me