Advertisement
Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan saat di persidangan kasusnya di Medan (Foto: merdeka.com) |
MEJAHIJAU.net, Medan - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, didakwa di muka hukum telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 3 januari 2017.
Ramadhan didakwa secara berlapis melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan juga penggelapan (Pasal 372 KUHP). Selengkapnya, jaksa mendakwa Ramadhan, primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP, dan Subsider, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Dalam uraian dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Siahaan,mengatakan, Ramadhan diperkenalkan Savita Linda Hora Panjaitan kepada korbanya yakni Rotua Hotnida Simanjuntak dan anak lelakinya, Laurenz Hanty Hamonangan Sianipar, pada kurun waktu September-Desember tahun 2015 yang lalu.
Savita adalah Sekretaris Tim Pemenangan Ramadhan ketika mengikuti Pilkada Walikota Medan beberapa waktu lalu. Dan Savita pun menjalani persidangan pada hari yang sama namun disidangkan secara terpisah.
Perkenalan pertama antara terdakwa dan Rotua terjadi pada 2 September 2015, dan pertemuan kedua Savita di sebuah restoran pada tanggal 10 September 2015, terang Sabarita di hadapan persidangan yang diketuai Djaniko MH Girsang
Butuh Dana Kampanye
Savita membujuk Rotua untuk meminjami uang kepada Ramadhan yang kala itu membutuhkanya untuk dana kampanye. Diimingi janji-janji, akhirnya Rotua memberikan pinjaman uang tanpa agunan kepada Ramadahan beberapa kali hingga total berjumlah Rp10,8 miliar.
Pada tanggal 9 Desember atau H-1 pencoblosan Pilkada Walikota Medan, Savita kembali membujuk Rotua untuk meminjami Ramadhan uang. Namun karena Rotua sudah tidak punya uang, maka dia hubungi anaknya, Laurenz.
Laurenz yang semula ragu, akhirnya memberikan uang kepada Ramdahan sebesar Rp4,5 miliar dengan janji, akan dikembalikan dalam waktu seminggu, pengembalian akan diberi tambahan sebesar Rp450 juta, dan untuk meyakinkan Laurenz, Ramadhan memberikan cek kontan senilai Rp4,5 miliar.
Namun ketika Pilkada berakhir, dan Ramdahan Pohan kalah telak, hingga waktu yang dijanjikan Ramdhan tidak juga mengembalikan uang yang dipinjamnya. Dan ketika Laurens mencoba menguangkan cek yang diberikan Ramdahan, ternyata saldo tidak cukup, dan hanya ada Rp10 juta.
Ramadhan dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa, dan akan melakukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Dalam kasus ini, terhadap Ramadhan tidak dilakukan penahanan.
.tn