Advertisement
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes M Abrar Tuntalanai (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Pejabat tinggi Kabupaten Tenggamus, Lampung, yakni Sekda Muchlis Basri bersama teman wanitanya seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernama Okta, ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan pil ekstasi, Minggu 22 Januari 2017.
Muchlis Basri dan Okta, serta tiga orang lainya ditangkap petugas Dirresnarkoba Polda Lampung, di Hotel Emersia, Bandarlampung, malam sebelumnya.
Di dompet Muchlis petugas menemukan dua butir pil erimin 5 (happy five), demikian juga ditemukan dua butir pil yang sama di kotak perhiasan Okta.
Sedangkan tersangka Eddy Yusuf adalah pengawal pribadi Muchlis, dia mengaku kalau dirinya yang menyerahkan pil ekstasi kepada Muchlis.
Sedangkan pil diperoleh dari tersangka Doni, yang juga diamankan pada malam itu.
Satu orang lagi yang juga turut diamankan adalah Nuzul Irsan, anggota DPRD dari Fraksi PDIP. Nuzul yang ditangkap di kamar berbeda, masih didalami, dari Nuzul petugas tidak ada menemukan pil ekstasi, dan ketika dilakukan tes urine, negatif.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes M Abrar Tuntalanai mengatakan, pihaknya segera menetapkan status tersangka empat orang yang ditangkap yaitu, Muchlis Basri, Okta, Eddy Yusuf dan Doni.
"Kita segera melakukan gelar perkara," tegas Abrar.
Abrar mengatakan dirinya yang akan langsung memimpin gelar perkara, untuk menentukan pengenaan pasal kepada para tersangka.
Kelimanya terancam pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1tang997 tentang Psikotropika. Untuk Mukhlis Basri dan Okta dikenakan Pasal 62 karena memiliki. Sedangkan Doni, akan dikenakan UU No 5 pasal 60 tahun 1997 tentang Psikotropika, juga dikenakan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, jelas Abrar.
.me