Advertisement
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan (Tribunnews/Irwan Rismawan) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan disiarkan media telivisi secara live, sebagaimana persidangan sebelumnya.
Persidangan lanjutan di Gedung Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tetap menyita perhatian masyarakat, terutama kelompok pro Ahok dan kelompok anti Ahok. Kedua kelompok ini sejak pagi hari sudah hadir di Gedung Kementan, 3 Januari 2017.
"Tidak disiarkan. Itu izinya dari Ketua Majelis Hakim. Mungkin hanya diberikan pengambilan gambar sesaat sebelum sidang. Semua tergantung kebijakan Majelis Hakim," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto.
Didik mengatakan, pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim telah menyatakan bahwa peliputan sidang pada agenda pembuktian tidak akan disiarkan secara langsung.
"Ya, ini pemeriksaan saksi-saksi. Dalam hukum acara, antara satu saksi dan saksi lain tidak boleh berhubungan, karena kalau sudah mengetahui, bisa dicounter, itu salah satu alasanya," jelas Didik.
.viq