Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk memastikan adanya perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan masjid di Kantor Walikota Jakarta Pusat Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011.
Apakah Sprindik ini akan mengarah kepada Sylviana Murni, Walikota Jakarta Pusat pada masa pembangunan mesjid tersebut?
Sylviana saat ini sedang bersiap-siap dalam pertarungan Pilkadad DKI Jakarta Februari ini, menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
Keterangan diperoleh menyebutkan, Sprindik Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor ditandatangani 6 Desember 2016, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.
Untuk itu juga telah diterbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Penyelidik Mabes Polri telah memberitahukan Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberitahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.
Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Erwanto membenarkan kalau pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di Kantor Walikota Jakarta Pusat.
“Ya benar, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Erwanto pendek saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 11 Januari 2017 di Jakarta.
"Belum tahu, belum tahu," kata Erwanto ketika kepadanya ditanyakan siapa saja saksi yang akan dipanggil terkait proyek pembangunan masjid tersebut. Apakah Sekda Saefulloh dan mantan Walikota Jakarta Pusat, Sylviana akan dipanggil, tanya wartawan.
"Belum tahu," ulang Erwanto.
Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat memakan anggaran Rp27 miliar pada TA 2010 dan 2011. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan diresmikan pada 30 Januari 2011, dilakukan oleh Fauzi Bowo pada masa itu.
Sedangkan Sedangkan Sylviana dilantik sebagai Walikota Jakarta Pusat pada 21 April 2010 dan berhenti pada 4 November 2011, dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
.tn