Advertisement
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di DPR (kininews.com/Fadillah) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kronologis kenaikan tarif penerbitan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dalam Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan DPR, Rabu 18 Januari 2017.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng, kepada Menteri menanyakan soal kenaikan tarif penerbitan serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Sri Mulyani menjelaskan, penerbitan surat-surat kendaraan masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang diterima berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena mereka telah memberikan suatu layanan kepada masyarakat.
"Pada 29 September 2015, Kapolri mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP di Polri direvisi. Terdapat usulan kenaikan tarif PNBP dari fungsi lalu lintas dan intel," kata Sri Mulyani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Review terakhir soal usulan tersebut pada tahun 2010, dan karena kembali diusulkan oleh Polri, kata Sri, maka dilakukan pembahasan dengan instansi terkait, termasuk dengan Polri.
"Usulan kenaikan tarif surat-surat kendaraan itu juga ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana kementerian dan lembaga, dalam hal ini Polri," tegas Sri.
Dijelaskanya, sebanyak 92 persen PNBP yang diterima Polri memang digunakan kembali oleh Polri untuk memperbaiki layanan mereka terhadap masyarakat.
"Jadi, kenaikan tarif tersebut sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek dan masukan. Dan Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi," ujarnya.
Pemerintah menaikkan tarif penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pada awal tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kenaikan tarif yang terjadi, untuk kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
.ram