Advertisement
MEJAHIJAU,NET, Tangerang - Tembakau merk Gorilla ternyata memiliki efek empat kali lebih kuat dibandingkan daun ganja kering, dan oleh karenanya dikategorikan kepada jenis narkoba golongan 1.
Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) Heri Istu H , di Tangerang, Kamis 19 Januari 2017.
“Pemakai tembakau Gorilla akan menggalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” jelas Heru, didampingi Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangsel, dr. Edy Kurniawan.
Setelah menghisap tembakau ini, pemakai akan berkeringat, kesemutan, tangan gemetar, dan biasanya gejala tersebut muncul pada seseorang yang merasa ketakutan atau tak stabil, dan akan mengalami halunisasi.
Dan jika dilakukan tes urine kepada pemakai tembakau Gorilla, maka dapat dipastikan hasil tes urinenya positif.
Mengenai dasar hukumya, memasukan tembakau Gorilla sebagai jenis Narkoba golongan I, kata Heru, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017.
"Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017," kata Heru, dan ia mengatakan tembakau Gorila telah masuk dalam klasifikasi narkoba golongan 1 sama dengan narkoba jenis daun ganja, tegasnya
Ditambahkanya, penjualan tembakau Gorilla dilakukan secara online. Namun demikian, Heru mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan di mana saja titik peredaran tembakau sintetis diperjualbelikan di wilayah Kota Tangsel.
.her