Advertisement
MEJAHIJAU.net, Magelang - Meski dipastikan bergerak seorang diri dan tidak terkait dengan jaringan teroris internasional, namun HF, 44, oleh Polres Magelang ditetapkan sebagai tersangka pelaku teror.
HF mengaku dirinya adalah orang yang melakukan teror dengan menaruh sejenis bom di depan Apotek Perintis Farma Tegalrejo, Selasa (27/12/2016), dan juga di depan toko oleh-oleh Trio Warna Dusun Gentan, RT 01/01, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Minggu (1/1/2017)
Di lokasi pertama, benda menyerupai bom rakitan itu diledakkan di lokasi kejadian oleh personel Jihandak Polda Jateng. Sedangkan di lokasi kedua, barang hanya diamankan petugas kepolisian.
Polisi sendiri baru berhasil mengungkap kasus teror tersebut pada Rabu (4/1), dan HF yang juga seorang Ketua RT itu ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu, tanpa perlawanan.
Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan bahan-bahan seperti arang, penggaris, paku, kabel, dan potongan paralon.
"Setelah kita periksa secara intensif, dan melalui pertimbangan-pertimbangan, kita tetapkan HF sebagai tersangka," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono di Magelang, Minggu (9/1).
Dikatakan, tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dan Pasal 335 KUHP.
Kapolres mengatakan, yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan teroris skala nasional, dan melakuan tindakanya seorang diri dengan motif sakit hati.
.me