19 January 2017, 12:52 WIB
Last Updated 2017-01-19T05:52:40Z
POLISI

'Tunggu Tanggal Mainya', Rizieq Jadi Tersangka

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kepolisian telah meningkatkan dua kasus pidana Habib Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Namun hal itu tidak disertai perubahan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka.

"Ini hanya soal waktu saja. Kita tinggal tunggu waktunya saja," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di kompleks Mabes Polri, Kamis 19 Januari 2017.

Layaknya sebuah pertunjukan, masyarakat diminta sabar menunggu, kapan penetapan tersangka dikenakan kepada Rizieq.

Dari logika hukum acara, adalah tidak mungkin sebuah kasus yang telah dinyatakan berada pada tahap penyidikan, tetapi tidak mempunyai tersangka!

Dari dua kasus pidana Rizieq yang telah ditingkatkan statusnya yang pertama adalah terkait pernyataan Rizieq soal logo palu arit dalam mata uang rupiah yang baru. Kasus tersebut ditangani penyidik Polda Metro Jaya, atas laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Januari 2017.

Kasus kedua adalah, soal penghinaan yang dilakukan Rizieq terhadap lambang negara Pancasila dan juga pribadi Soekarno sebagai penggagas Pancasila dan juga srbagai Proklamtor. 

Kasus ini dilaporkan oleh putri Soekarno sendiri yaitu, Sukmawati Soekarnoputri.

Dalam kasus penghinaan atas Pncasila ini, Rizieq menghadapi tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sedangkan terkait kasus "logo palu arit dalam mata uang rupiah", Rizieq dituduh menyebarkan ujaran kebencian, karena sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI sebagai organisasi, atau partai terlarang. 

.me