Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Seorang kepala desa di Lampung Selatan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang dari warga atas penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Jumat 20 Januari 2017.
Rahmansyah, Kepala Desa Gedung Harapan, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sama sekali tidak mengira kalau polisi sudah mengincarnya, saat dirinya akan menerima fee ilegal alias pungli dari seorang warga bernama Ijan Wahyudi.
Rahmansyah ditangkap petugas Tim Saber Pungli Provinsi Lampung di ruang kerjanya, di Balai Desa Gedung Harapan.
Petugas menyita uang sebesar Rp25 juta sebagai barang bukti pungli dan juga Akta Jual Beli.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP, M Anwar, mengatakan tersangka kepala desa telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kekayaan pribaadi dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya.
Apa yang dilakukan tersangka melanggar undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.
.me