23 February 2017, 12:53 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Divonis Bebas, Bupati Rokan Hulu Sujud Syukur

Advertisement
Bupati nonaktif Kabupaten Rokan Hulu,, Suparman, melakukan sujud syukur saat dirinya divonis bebas di PN Pekanbaru, Kamis 23 Februari 2017. (Foto: Merdeka/Abdullah Sani)
MEJAHIJAU.NET, Pekanbaru - Bupati nonaktif Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Suparman langsung sujud syukur begitu majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsinya menyatakan terdakwa tidak bersalah, dalam persidangan bacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis 23 Februari 2017.

Ketua Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, menilai Suparman tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua, dan oleh karenanya menjatuhkan vonis bebas.

"Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi.

Mendengar putusan tersebut, Suparman langsung bangkit dari kursi pesakitanya dan melakukan sujud syukur tepat di hadapan Majelis Hakim. Sementara para pendukung Suparman yang duduk di belakang juga meneriakan takbir berkali-kali, sehingga membuat ruang sidang menjadi riuh rendah.

Suparman, kepada wartawan mengatakan dirinya merasa bahagia, karena doanya terkabul dan majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah. Terkait pengaktifan dirinya kembali sebagai Bupati, Suparman mengatakan belum berpikir ke arah sana, dia mengatakan hal itu diserahkanya kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Trianggoro menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan, apakah akan melalukan kasasi atau tidak.

"Masih kita pertimbangkan, kita akan rapat internal soal ini,"kata Trianggoro.

Selepas putusan, Suparman dan rombongan menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, menungg eksekusi pembebasanya oeh jaksa.


.me