Advertisement
Tersangka korupsi, Walikota nonaktif, Bambang Irianto. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Walikota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, mulai dari rekening bank, mobil, tanah dan bangunan.
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Bambang.
Aset dalam bentuk uang, KPK menyita sebanyak Rp6,3 miliar dari enam rekening bank yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTPN dan Bank Jatim, serta uang dalam mata uang dolar Amerika setara Rp1,1 miliar.
Sedangkan empat mobil mewah yang disita adalah mobil merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
Adapun aset tanah dan bangunan yang disita KPK terdiri dari enam bidang tanah dan satu bangunan dalam bentuk ruko, aset-aset tersebut terletak di daerah disebut di bawah ini:
1.Tanah seluas 4.002 M2, di Jalan Sikatan No 6 Kelurahan Nambangan Lor, Mangunharjo, Madiun.
2. Tanah seluas 989 M2 di Jalan Ponorogo Nomor 100 Kelurahan Josenan, Taman Kota, Madiun.
3. Tanah seluas 479 M2 di Jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 73, Kelurahan Pangongangan, Mangunharjo, Madiun.
4.Tanah seluas 493 M2 di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Taman Kota, Madiun.
5. Tanah seluas 5.278 M2, di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun.
6.Tanah sawah seluas 6.350 M2 di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedunmulyo, Jombang, Jawa Timur.
7. Satu unit ruko di Suncity Festival Madiun Blok C-22.
Penyitaan atas aset-aset Bambang Irianto dilakukan sepanjang dua hari ini, kemarin Rabu 22 Februari dilakukan penyitaan atas harta benda berupa mobil, tanah dan bangunan, dan pada hari ini Kamis (23/2) penyitaan dilakukan atas rekening dan uang milik Bambang.
"KPK menyita sejumlah Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito, serta uang dalam bentuk mata uang dollar AS yang setara dengan Rp 1,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Penyitaan atas aset-aset Bambang dlakukan KPK setelah Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan pidana pencucian uang, pengembangan atas kasus sebelumnya, dimana Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Proyek pembangunan Pasar Besar Kota tersebut adalah pembangunan secara multiyears selama empat tahun, yakni Anggaran Tahun 2009-2012, dengan nilai proyek sebesar Rp 76,523 miliar.
.me