25 February 2017, 05:28 WIB
Last Updated 2017-02-24T22:28:09Z
NARKOBA

Mantan Anggota DPRD Depok Ditangkap, Buron 2 Pekan Kasus Narkoba

Advertisement
Mantan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan, ditangkap petugas setelah buron dua pekan dalam kasus narkoba (Foto: Liputan6)
MEJAHIJAU.NET, Depok - Mantan anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan, berhasil ditangkap petugas setelah buron selama dua pekan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu, di Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jumat 24 Februari 2017.

"Kita sudah tangkap yang bersangkutan di kawasan Cilodong. Saat ditangkap ET, sedang naik sepeda motor seorang diri," kata Wakil Ketua Satuan Narkoba Polresta Depok, Ajun Komisaris Rosana Labobaro, di kantornya, Jumat (24/2) malam.

Rosana mengatakan, saat ditangkap, pada diri ET tidak ditemukan narkoba, yang ada disaku tersangka hanyalah rokok dan korek api. Dia juga mengatakan masih mengejar tersangka lain, yaitu orang yang membantu ET selama dalam pelarianya.

ET, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar, berhasil meloloskan diri saat kediamanya digerebek petugas, sesaat Mantan Wakil Ketua Sekretasris DPD Golkar Kota Depok itu melakukan transaksi narkoba.

Petugas hanya berhasil menangkap kurir sabu, Siti Ummu Kalsum, yang saat ditangkap mengaku baru saja menyerahkan satu paket sabu kepada ET. Tetapi saat petugas menggerebek kediaman ET di Jalan H Sulaiman, Keluarahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, yang bersangkutan sudah melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.

Saat ini ET ditahan di Polresta Depok untuk diperiksa lebih lanjut.


.nur/me