02 February 2017, 23:16 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Menentang Putusan Hakim, Jaksa Tetapkan Dahlan Tersangka Pengadaan Mobil Listrik

Advertisement
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. 

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dikeluarkan 26 Januari 2017, yang dibenarkan penyidik maupun kepada Juru Bicara Kejaksaan Agung, ketika dikonfirmasi, Kamis 2 Februari 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, selaku Juru Bicara Kejaksaan Agung membenarkan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Iya, betul ditetapkan sebagai tersangka, sprindik diterbitkan pada 26 Januari 2017," kata Rum. di kantornya, Kamis (2/2).

Penetapan ini bertentangan dengan putusan hakim dalam kasus yang sama dengan terdakwa yang lain, yakni Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, pihak yang mengerjakan pengadaan 16 unit mobil listrik untuk kegiatan APEC 2013.

Majelis hakim yang terdiri dari Arifin, Casmaya dan Sigit, adalam putusanya menyatakan tidak setuju dan menilai terlalu prematur ada keterlibatan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik, karena hal itu semata-mata persetujuan antara Dasep dengan tiga perusahaan BUMN yakni PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Dalam kasus itu, Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau diganti hukuman penjara 2  tahun.. 


.me