02 February 2017, 20:57 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Sempat Buron, ASN Batam Penyelundup BBM Ditangkap di Jakarta

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Pekanbaru - Niwen Khairiah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batam, terpidana kasus pencucian uang yang buron selama setahun, akhirnya ditangkap Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di sebuah tempat di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

"Niwen ditangkap tim Kejati Riau di sebuah tempat di Jakarta. Dari Jakarta dibawa jam 13.00 WIB dan sampai di Pekanbaru sekitar jam 16.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan sebentar, langsung dititipkan di LP Anak dan Perempuan Pekanbaru," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanto saat dihubungi detikcom, Kamis 2 Februari 2017.

Niwen divonis Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung pada Februari 2016 MA dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 1 tahun serta uang pengganti Rp 6,6 miliar subidair 5 tahun penjara. Upaya kasasi diambil jaksa karena pengadilan tingkat pertama membebaskan Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III C) di Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam itu.

Niwen didakwa kasus pencucian uang terkait sejumlah penyeludupan BBM ke Singapura dan Malaysia yang dilakukan oleh Achmad Machbub alias Abob dan kawananya. Abob adalah kakak kandung Niwen.

Uang hasil penyelundupan BBM oleh Abob ditransfer ke rekening Niwen, hingga rekening Niwen pada saat proses penyidikan kedapatan menyimpan dana dalam jumlah yang sangat besar yakni mencapai Rp1,3 triliun.

Niwen sempat dikeluarkan dari tahanan karena majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo membebaskanya dan menyatakanya tidak bersalah. 

Namun ketika putusan kasasi turun dan menyatakan Niwen bersalah dan divonis 10 tahun penjara, Niwen sudah menghilang, hingga akhirnya tertangkap pada hari ini di Jakarta.

.me