Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Setelah mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng juga melaporkan kasus penyebutan namanya dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP kepada pihak kepolisian, yakni Bareskrim Mabes Polri, Senin 20 Maret 2017.
Dalam laporanya, Mekeng melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan juga mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.
Mekeng datang didampingi sejumlah penasihat hukumnya. Mekeng mengatakan, Andi dan Nazaruddin, telah melakukan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa, atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, sehingga mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.
Mekeng Menjelaskan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor:DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017, atas perkara atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi menyebutkan dirinya telah memberikan uang beberapa kali kepada Mekeng, baik di ruang kerja Setya Novanto (ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar) maupun di ruang kerja anggota dewan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, sehingga mencapai nilai sekitar USD1,400,000.
Pemberian uang itu terkait jabatan Mekeng sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Tidak ada pertemuan itu, dan tidak ada pemberian uang. Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah," tegas Mekeng usai melapor di kantor Bareskrim Polri, Senin (20/3).
Mekeng, kepada wartawan mengaskan, dirinya tidak terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP, walau dia mengaku, sebagai Ketua Banggar dirinya terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP.
"Ya terlibat dong, tapi dalam pembahasan anggaran, tetapi tidak terlibat dalam kasus korupsinya," elak Mekeng.
.mar