11 April 2017, 13:43 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Advertisement
Ketua DPR Setya Novanto, terlihat tegang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri, permintaan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Imigrasi.

Novanto sendiri mengaku dirinya baru mengetahui hari ini, Selasa, 11 April 2017, kalau dirinya dicegah.

"Saya baru tahu tadi. Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Novanto di Gedung DPR,  Selasa (11/4).

Novanto menyatakan siap memenuhi panggilan KPK, meski untuk pemeriksaan dirinya sebagai Ketua DPR harus melalu izin Presiden, sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), namun dia menyatakan akan selalu siap hadir kalau ada panggilan.

Sampai saat ini publik masih menunggu, kapan Novanto akan ditetapkan sebagai tersangka, karena dalam dakwaan Jaksa KPK, peran Novanto sangat vital dalam pembahasan, penggiringan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP.

Novanto disebut berperan sentral bersama-sama dengan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang saat ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi Hambalang, dan juga bersama pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dalam persidangan, dua terdakwa Irman dan Sugiharto juga menyatakan kalau Novanto terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Terlebih kesaksian M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, secara jelas dan runut membeberkan peran penting Novanato.

Dalam proyek e-KTP, Nazaruddin menyebut Novanto mendapat jatah sebanyak Rp547 miliar.



.mar