Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mahkamah Agung akan merekrut sejumlah hakim baru untuk mengatasi defisit hakim, terutama hakim-hakim untuk di pengadilan kelas 2 di daerah-daerah.
Untuk itu, MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengadaan Hakim Secara Internal.
Terkait hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui pengisian formasi hakim baru sebanyak 1.684 orang.
Rencananya, seleksi akan dimulai pada pertengahan Juli ini.
"Ya, pertengahan Juli tahun ini pendaftaran dibuka. Kita sedang persiapkan tata cara dan peraturan lainya terkait rencana itu," kata jubir MA, Suhadi, di Jakarta, Kamis, 29 Juni 2017.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini terjadi defisit hakim, terutama di pengadilan kelas 2 di daerah-daerah.
"Masalah ini tidak bisa selesai dengan cara pemerataan hakim, karena terbentur masalah karir dan kepengkatan. Tentu tidak mungkin menempatkan hakim dengan pangkat 4B di pengadilan kelas 2 di daerah," jelas Suhadi.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wadi, mengingatkan agar MA tidak hanya fokus pada pemenuhan jumlah kebutuhan dalam proses rekrutmen hakim.
"MA juga harus memperhatikan integritas serta kemampuan peserta seleksi dalam menguasai bidang hukum dan peradilan.
Sebab, masyarakat Indonesia menginginkan adanya generasi hakim yang baru dan jauh lebih baik, ucap Farid.
"MA harus benar-benar selektif, agar publik merasa yakin kepastian keadilan akan ada pada dunia peradilan kita di masa depan," ingat Farid.
Untuk itu KY menyarankan agar proses rekrutmen tidak hanya dilakukan satu kali. Sebab memeroses 1.684 hakim dalam waktu bersamaan, adalah pekeraan yang sangat berat, kata Farid.
"Sebaiknya dibagi dalam beberapa tahap, tidak satu tahap dan sekaligus. Itu berat," tandas Farid.
.me