Advertisement
Tersangka MR diamankan petugas saat hendak memanjat pagar Mapolda jateng, Selasa, (27/6). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Semarang – Seorang pria mencurigakan ditangkap saat berusaha memanjat pagar depan Mapolda Jawa Tengah, Selasa dini hari, 27 Juni 2017.
Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Romadhon, 32, warga Sumberrejo, Pademangan, Blitar, Jawa Timur. Romadhon sempat berusaha memanjat pagar Mapolda Jateng. Petugas piket yang memergoki perbuatanya segera memintanya berhenti.
Di bawah todongan senjata petugas, Ramadhon diminta mengangkat tanganya, menaruh tasnya dan lalu disuruh tiarap.
Saat diperiksa, di dalam tas petugas menemukan dua bilah pisau dapur, sebilah pisau gerinda mesin, sebilah kayu dengan paku di ujungnya, paku satu genggam dengan panjang 2-12 cm, dua batu bata, alat suntik bekas, dua lembar KTP dengan identitas berbeda, jaket, dompet, dan gabah.
Selanjutnya petugas piket menyerahkan tersangka ke Ditreskrimum Polda Jateng.
"Tersangka MR telah kita amankan, dan akan kita kenakan Undang-undang Darurat karena dia membawa senjata tajam," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djarot Padakova kepada wartawan, Selasa, (27/6).
Dari hasil interogasi, Djarot menjelaskan, tersangka mengaku hanya hendak mencari makan, lalu dia berupaya melompat pagar.
"Tersangka mengaku hanya mau mencari makan. Dia juga mengaku sudah bertahun-tahun berjalan kaki di beberapa kota untuk meminta-minta," ungkapnya.
Tersangka juga mengaku pernah mengemis di Jakarta dan sempat ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Tetapi petugas tidak mau kecolongan, dan akan melakukan pendalaman. Apalagi, serangan teror menggunakan senjata tajam baru saja terjadi di Mapolda Sumut, pada Minggu, (25/6) yang lalu.
"Kita sedang dalami. Kita tidak mau kecolongan," tegas Djarot
.agus/me