28 June 2017, 16:45 WIB
Last Updated 2017-06-28T09:45:22Z
POLISI

TKW Membunuh Pasangan Lansia di Singapura, Tertangkap di Jambi

Advertisement
Khasanah, 41, tersangka pembunuh sepasang lansia di Singapura dan tertangkap di Jambi. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jambi - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga membunuh majikanya pasangan lansia di Singapura, tertangkap Petugas Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Selasa, 27 Juni 2017.

Tersangka Khasanah, 41, ditangkap di Hotel Number Kamar 102, Kuala Tungkal.

Penangkapan atas tersangka sebenarnya tidak disengaja. Namun karena kejelian polisi yang mengolah informasi kecil yang didapatnya dari masyarakat, maka kasus pembunuhan pasangan lansia yang menggegerkan Singapura ini dapat diungkap.

Pengungkapan ini berawal ketika polisi mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang wanita di sebuah warnet berbicara ketika menelpon seseorang dan berkata, 'Gimana Kondisinya? Aku tidak tahu kalau mereka lewat, aku mau tobat saja dengan tinggal di pesantren saja'.

Mengolah Informasi

Sepasang lansia Chia Ngim Fong, 79, dan istrinya Chin Sek Fah, 78, yang menadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka Khasanah, 41, pada Rabu, (21/6). 
Mendapat informasi demikian, Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga S.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto SH SIK bersama personil Satreskrim dan Satuan Intel Polres Tanjab Barat untuk mencari tahu identitas dan kegiatan sang wanita tersebut.

Petugas juga melakukan pengecekan ke warnet, untuk mengetahui materi apa saja yang dibrowsing wanita tersebut. Ternyata, wanita tersebut baru saja melakukan browsing atas kasus pembunuhan sepasang lansia di Singapura, yang dalam berita tersebut dikatakan diduga dilakukan oleh seorang TKW asal Indonesia.

Petugas pun melakukan pembuntutan, dan akhirnya diketahui wanita tersebut menginap di Hotel Number, Kamar 102, di Kualatungkal.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan atas identitas wanita tersebut kepada pihak hotel, dan ternyata cocok dengan pemberitaan media online. Maka setelah yakin, petugas kemudian melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, tersangka, kepada petugas tidak dapat mengelak, dan mengaku telah melakukan pembunuhan atas majikanya yakni, Chia Ngim Fong, 79, dan istrinya Chin Sek Fah, 78, pada Rabu, (21/6). 

"Setelah membunuh, tersangka melarikan diri, dan ke luar dari Singapura melalui Batam," kata Kapolres AKBP ADG Sinaga.

Koordinasi

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pihaknya telah mengabarkan kepada pihak Kepolisian Singapura mengenai penangkapan tersangka. 

"Dan tentu saja akan dilakukan koordinasi antara Polri dengan pihak Kepolisian Singapura," kata Kuswahyudi.

Tersangka, lanjut Wahyudi, kepada petugas mengaku beralamat di Jalan B III Dalam RT 003/005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Selanjutnya petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, diantaranya adalah, KTP dan Paspor atas nama Khasanah, lima buah jam tangan merk Ellese warna hitam, A&Q warna hitam, Monaco Heureur warna hitam, Adidas warna silver, DBM Clubbing warna silver, termasuk tiga unit telepon genggam dan laptop.

Barang bukti lainnya, berupa uang rupiah sebesar Rp801.000, uang Dollar Singapura (pecahan 1 dolar 5 buah, 5 dolar 2 buah, 10 dolar 2 buah, 25 dolar 3 buah) serta Ringgit Brunai (pecahan 10 ringgit 1 buah, 25 ringgit 2 buah).

Selanjutnya uang Kyats Myanmar (pecahan 50 kyats 1 buah), Dollar Canada (pecahan 5 dollar 1 buah, Dollar America (pecahan 5 dollar 1 buah) dan uang Yuan China (pecahan 5 yuan 2 buah, 10 yuan 1 buah). 



*/me