31 July 2017, 23:05 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARAPOLISI

153 Anggota Sindikat Pemeras Internasional Akan Diserahkan ke Polisi China

Advertisement
Para tersangka sindikat international fraud online diamankan di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sebanyak 153 anggota sindikat international online fraud atau pemerasan internasional yang telah digulung petugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian China untuk ditindaklanjuti penanganan masalah hukumnya.

Ke-153 tersangka terdiri dari warga negara China, Thailand dan Indonesia, ditangkap melalui penggerebekan serentak di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Bali. Paling banyak tersangka ditangkap di Surabaya, 92 orang, lalu Bali 32 orang dan Jakarta, 29 tersangka.

"Untuk masalah hukumnya, selanjutnya kita akan serahkan kepada kepolisian Tiongkok dan akan terus dilakukan joint investigation untuk mengungkap dalang dibalik jaringan yang terorganisir ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, senin, 31 Juli 2017.

Pihak Polri, kata Argo, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum selanjutnya hingga proses deportasi.

Penangkapan besar-besaran ini dilakukan bekerjasama dengan Kepolisian Tiongkok, yang menginformasikan tentang modus operandi sindikat pemeras internasional ini.

Sindikat ini, dalam aksinya, mencari korban pejabat atau pengusaha yang terbentur masalah hukum di China. Mereka mengaku sebagai polisi, jaksa atau petugas bank yang melakukan penyelidikan perkara pidana korban.

“Setelah para korban ketakutan maka para sindikat ini meminta sejumlah uang agar dikirimkan kepada mereka dengan tujuan akan menghentikan kasus pidana yang seolah-olah sedang mereka jalankan,” jelas Argo

Dijelaskan Argo, sindikat ini berasal dari China dan Thaiwan dengan korban adalah warga negara China, dan telah beroperasi sejak satu tahun silam, dengan menjadikan Indonesia sebagai basis operasinya.

Sindikat ini disebutkan bisa memperoleh penghasilan hingga Rp6 triliun per tahun dari hasil memeras.

Kasus sindikat pemerasan internasional ini sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga pihak Kepolisian Tiongkok memberikan atensi tinggi, dan memberikan informasinya kepada Polri, ungkap Argo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan jaringan ini merekrut anggotanya dari China asli, dan dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar. 

"Mereka bekerja menjadi operator telekomunikasi, dan bergaji hingga Rp40 juta per bulan," terang Fadil.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga tidak dicurigai.





.poltak/me