13 July 2017, 22:52 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauNARKOBAPENGACARA

Anggota DPRD dan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung Disidang Kasus Narkoba

Advertisement
Terdakwa Nizar dan Dharma saat jalani sidang kasus narkoba keduanya di PN Tanjung Karang, Kamis (13/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Lampung, didakwa secara berlapis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis, 13 Juli 2017.

Kedua terdakwa didakwa pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya dinyatakan terbukti telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, pada 2 Mei 2017 di rumah Obi, yang kini menjadi DPO (Daftar Pencaraian Orang).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabi'in, dalam uraian dakwaanya menuturkan bahwa pada tanggal 2 Mei 2017 terdakwa Nizar mendatangi rumah terdakwa Dharma Wijaya. Kemudian Nizar mengajak Dharma ke rumah Obi, untuk melihat pesanan kursinya kepada Obi.

Sesampainya di rumah Obi, keduanya masuk ke dalam kamar, dan ternyata disana Obi telah menyiapkan sabu-sabu lengkap dengan bong sebagai alat hisapnya.

Ketiganya lalu menghisap sabu secara bergantian. 

Namun tidak lama kemudian polisi datang dan menggerebek pesta sabu tersebut, dan menangkap Nizar dan Dharma. Hanya sayangnya, Obi lolos dalam penggerebekan tersebut, dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pada saat itu petugas dari Dirnarkoba Polda Lampung menemukan sabu sisa pakai, dan juga alat hisap bong, sebagai barang bukti," kata JPU Sabi'in.

Persidangan kedua akan dilanutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kedua terdakwa.


.me