Advertisement
Mantan ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap, di lobi gedung KPK menunggu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Jumat (28/7). (Foto: Liputan6.com) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengaku tidak mengetahui adanya peran tersangka Setya Novanto (Setnov) dalam pembahasan angggaran proyek pengadaan e-KTP.
Demikian dikatakan Chairuman kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka Setnov, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 28 Juli 2017.
"Soal e-KTP dibahas sesuai mekanisme, dibahas secara internal oleh komisi II. Saya tidak tahu adanya peran Setya Novanto dalam proyek tersebut," kata Chairuman.
Chairuman yang datang pada pukul 10.00 WIB, dan mengenakan kemeja putih lengan panjang, juga mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Oh, iya, pernah bertemu, di DPR," jawab Chairuman, tanpa merinci seperti apa pertemuan tersebut.
Namun demikian, Jaksa KPK Eva Kustiana, dalam dakwaanya atas dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (8/3), secara jelas dan tegas menyebut bahwa, “Chairuman Harahap menerima uang sebesar 584.000 dollar AS", dari proyek e-KTP yang anggaranya mencapai Rp5,9 triliun.
Chairuman disebut beberapa kali meminta uang dari proyek e-KTP kepada pengusaha Andi Narogong.
Demikian juga dikatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, bahwa Chairuman banyak berperan untuk meloloskan proyek pengadaan e-KTP, dan dengan peranya itu Chairuman disebut mendapat jatah cukup besar.
Mengenai pemeriksaan atas diri Chairuman, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan terhadap Chairuman untuk melengkapi berkas penyidikan Setya Novanto.
“Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Febri di gedung KPK.
.mar/me