11 July 2017, 20:29 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARAPOLISI

Firza Husein Kembali Diperiksa Penyidik, UntukLengkapi Berkas

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa kembali tersangka Firza Husein, Selasa, 11 Juli 2017, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media mengatakan, pemeriksaan kali ini sifatnya hanyalah pemeriksaan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan saja, sekedar untuk melengkapi. Jaksa kan minta begitu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (11/7).

Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab diduga melakukan chat porno di media sosial WhatsApp. Habib Rizieq sendiri sampai saat ini masih berada di luar negeri.

Sehabis diperiksa, Firza enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tersebut meminta wartawan agar menanyakan soal kasusnya kepada pengacaranya.

"Maaf, ya, sama pengacara saya saja," kata Firza di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (11/7).
Sayangnya, pengacara Firza, Aziz Yanuar juga terkesan menahan lidah dan irit bicara.

"Hanya untuk menambahi kekurangan-kekurangan saja, koq, seperti soal chat. Ini sifatnya tambahan saja," kata Yanuar.

Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta mengembalikan BAP atas Firza Husein, dan berkas dinyatakan P19, alias belum lengkap. 

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun.

Sedangkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


.poltak/me