17 July 2017, 15:51 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hary Tanoe

Advertisement
Hary Tanoesoedibjo, CEO MNC. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Hakim Tunggal Cepi Iskandar menolak eksepsi dan gugatan praperadilan CEO MNC Hary Tanoesoedibjo, putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Setelah menimbang keterangan-keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti yang diajukan baik oleh pemohon serta termohon, Cepi Iskandar menyatakan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri adalah sah.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ucap cepi saat membacakan amar putusanya.

Cepi menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus 'SMS Ancaman' adalah sah, karena berdasarkan minimal dua alat bukti.

Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka atas SMS yang dikirimkanya kepada Jaksa yulianto, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

SMS tersebut kabarnya dikirimkan Hary sebanyak tiga kali yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

SMS itu berbunyi : “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Atas SMS tersebut kemudian Bareskrim menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dan dijerat Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008 (UU ITE).



.joni/me