Advertisement
Dirut RSUD Banten, dr Dwi Hesti Hendarti, MKes |
MEJAHIJAU.NET, Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Dirut RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti (DHH), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) anggaran tahun 2016.
Demikian disampaikan Kasie Pidsus Kejari Serang, Agustinus Olav Mangotan, dalam keterangan persnya, Senin 24 Juli 2017.
"Kita tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur melawan hukum dan adanya dua alat bukti," kata Agustinus, di kantor Kejari Serang.
Dijelaskanya, dana Jaspel tahun anggaran 2016 sebesar Rp17,8 miliar, tetapi dalam realisasinya hanya terpakai Rp15 miliar.
"Sehingga ada selisih sebesar Rp1,909 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka," tandas Agustinus.
Agustinus menambahkan, penyelidikan kasus ini telah dilakukan pihak Kejari Serang terhitung sejak April lalu, dan tercium adanya aroma tidak beres dalam penggunaan dana Jaspel.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, seperti wakil Direktur, Bendaraha, Kabag Keuangan, dan akhirnya pihak Kejari berkeyakinan ada pelanggaran hukum dalam penggunaan dana Jaspel tersebut.
Tersangka DHH sendiri, enggan mengomentari penetapan Kejari Serang atas dirinya sebagai tersangka, dia hanya mengatakan, semua uang yang terpakai telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum.
Soal adanya selisih Rp1,909 miliar, menurutnya uang tersebut telah dipakai untuk program peningkatan kapasitas sumber daya manusia RSUD Banten.
“Penggunaan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur, bahwa dana Jaspel itu juga dapat dipergunakan untuk peningkatan kapasitas SDM, dan pembaginya diatur melalui SK Direktur,” bantah DHH.
.her/me