Advertisement
Mantan Walikota Jakarta Barat, dan kini menjabat sebagai Asisten Kesra Sekda emprov DKI Jakarta, Fatahilah, (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Walikota Jakarta Barat, Fatahilah, dan Sekretaris Kota Jakarta Barat, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Barat, karena dugaan tindak pidana korupsi, Kamis, 13 Juli 2017.
Kasus korupsi yang melibatkan dua petinggi DKI tersebut terkait Proyek Kegiatan Penertiban Refungsionalisasi Sungai/Kali dan saluran penghubung (PHB) di wilayah Kota Administratif Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
Penahanan atas diri Fatahilah yang kini menjabat Asisten Kesra Sekda provinsi DKI Jakarta Barat, dan juga Asri Marzuki, cukup mengejutkan. Pasalnya, pada pemeriksaan sebelumnya tidak dilakukan penahanan ataupun cekal terhadap keduanya.
"Ya, betul, tadi sudah dilakukan penahanan terhadap mantan Walikota Jakarta Barat," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Reda Manthovani, di kantornya, Kamis, (13/7).
Penahanan atas diri Fatahilah, juga Asri, dilakukan karena sudah ada dua alat bukti, dan dipandang perlu untuk kepentingan penuntutan.
"Penahanan kita lakukan sudah sesuai Hukum Acara dan peraturan yang ada, dan ini demi kepentingan penuntutan," jelas Reda.
Diperoleh keterangan bahwa, kasus korupsi yang melibatkan Fatahilah dan Asri berasal dari anggaran swakelola yang ada pada Dinas PU Tata Air Jakarta Barat senilai Rp92,2 miliar.
Korupsi dilakukan dengan cara menyunat anggaran sebesar 30 persen. Atas kasus ini, telah 13 orang ditetapkan tersangka. Namun demikian, tidak satu tersangka pun dari pihak rekanan.
.joni/me