Advertisement
Dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman (kiri ke kanana), keduanya divonis 5 dan 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis ringan yakni 7 tahun dan 5 tahun penjara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juli 2017.
Vonis ringan ini dijatuhkan hakim, mungkin menimbang kesediaan kedua tedakwa menjadi 'justice collaborator' dalam pengungkapan kasus mega korupsi proyek e-KTP yang melibatkan parlemen dan banyak pihak.
Meski demikian, kepada keduanya juga dikenai pidana tambahan yakni berupa ganti rugi, selain denda.
"Menjatuhkan putusan pidana penjara terdakwa I (Irman) 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menjatuhkan putusan penjara terdakwa II (Sugiharto) selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Keua Majeis Hakim, John Halasan Butarbutar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil tersebut, diwajibkan membayar USD273.700, Rp2 miliar, dan SGD 6.000, yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak dibayarkan maka dilakukan penyitaan aset, dan apabila aset yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Demikian juga halnya bagi Sugiharto, hanya saja pidana tambahanya adalah kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. Dan jika tidak dibayarkan, maka diganti pidana selama satu tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali dalam hal ganti rugi dan denda.
.mar/me