16 July 2017, 05:00 WIB
Last Updated 2017-07-15T22:00:40Z
NARKOBA

Pasutri Pengedar Sabu Diciduk BNN dari Rumahnya

Advertisement
Pasutri, Okri dan Siti ditangkap petugas BNN Kota Mojokerto karena mengedarkan sabu, Sabtu (15/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Mojokerto - Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar sabu diciduk dari rumahnya di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, Sabtu, 15 Juli 2017.

Dari pasutri ini, Okri, 38, dan istrinya Siti, 33, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menyita 15, 5 gram sabu yang telah dibungkus dalam paket ukuran 1 gram, 0,5 gram, dan 0,25 gram.

Kedua tersangka pengedar sabu ini masih bungkam mengenai jaringanya. Untuk pengembangan kasusnya, BNN Kota Mojokerto, menyerahkan pasutri ini ke Polresta Mojokerto.

"Tersangka mengaku menjual sabu yang paket 1 gram dengan harga Rp1 juta," terang Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi, Sabtu (15/7).

Keduanya berhasil ditangkap petugas berkat adanya informasi dari masyarakat, ungkap Suharsih. 

Rumah pasutri ini menurut warga kerap didatangi orang-orang dari luar wilayah Kelurahan Pulorejo, dan tamu yang datang tidak pernah lama. 

"Datang dan pergi, sehingga warga menjadi curiga," kata Suharsih.

Keberadaan pasutri ini sangat meresahkan warga sekitar, sehingga kasusnya dilaporkan kepada BNN Kota Mojokerto.



.me