19 July 2017, 16:56 WIB
Last Updated 2017-07-19T09:56:44Z
ISU

Pemerintah Bubarkan HTI

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pemerintah secara resmi membubarkan Organisasai Massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu 19 Juli 2017.

Putusan pembubaran dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris.

Pencabutan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka berdasarkan ketentuan Perppu tersebut maka dengan ini status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dinyatakan dicabut," ucap Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).

Pencabutan status badan hukum HTI itu dituangkan dalam dan berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy menegaskan bahwa, Kemenkumham selain memiliki kewenangan legal administratif untuk pengesahan sebuah perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas), namun juga mempunyai kewenangan untuk mencabut mencabut status tersebut.

Menanggapi pembubaran HTI, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, pembubaran tersebut sudah selayaknya. 

"Kalau gak mau (Pancasila), kita gak usir, tapi ya, cari saja negara lain. Pergi saja kesana, kan banyak negara," kata Ryamizard di Kan banyak negara lain," kata Ryamizard di Pusat Diklat Kementerian Pertahanan di Bogor, Rabu (19/7).

Ryamizard mengatakan, dirinya tidak ada istilah anti-antian.

"Tapi kalau ke sini, ya, Pancasila, dong," kata mantan Kepala Staf AD tersebut.

Sementara itu Wakil Presiden Yusuf Kalla mempersilahkan pihak HTI menempuh jalaur hukum jika keberatan dengan keputusan pemerintah mencabutstatus hukum HTI. 

"Ya, sebaiknya menempuh jalur hukum, gugat saja kalau tidak setuju " kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/7).


.ebiet/me