11 July 2017, 14:59 WIB
Last Updated 2017-07-11T07:59:16Z

Penampungan TKI Ilegal di Condet Digerebek

Advertisement
Penggerebekan di salah satu rumah penampungan para TKI Ilegal. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Satgas Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek rumah penampungan calon TKI Ilegal di Jalan Ikan Hias, Condet,Jakarta Timur, Senin, 10 Juli 2017, malam.

Dari rumah penampungan tersebut ditangkap seorang staf perusahaan bernama HS, dan 10 calon TKI ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Timur Tengah.

"Mereka (para calon TKI) akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, sedangkan dia (tersangka HS) adalah staf perusahaan yang melayani kebutuhan para calon TKI selama berada di penampungan," kata Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Kombes Pol Ferdi Sambo, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin, (11/7).

Tersangka HS kepada polisi mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja adalah PT NIJ, sedangkan pemiliknya adalah FA. 

Ferdi Sambo mengatakan, berdasar keterangan dari Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bahwa Menteri Tenaga Kerja telah melakukan pencabutan SIPPTKI PPTKIS PT NIJ, sehingga segala kegiatanya menjadi ilegal.

"SIPPTKI PPTKIS PT NIJ, sudah dicabut, berdasar SK Menteri  nomor: 652 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016,” ungkap Ferdi.

Bahkan, tambahnya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 102 ayat 1 UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKLN dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Dari rumah penampungan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti ddiantaranya adalah, 29 paspor, 1 bendel transaksi keuangan atas nama FA, 46 lembar formulir pendaftaran calon TKI, 1 bendel dokumen PT NIJ, dan 10 visa Timur Tengah.



.poltak/me