Advertisement
Aktor senior Jeremy Thomas, tampak gelisah menunggu anaknya Axel Matthew yang berada dalam sel tahanan Polda Metro Jaya, Senin (24/7). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Axel Matthew, putra aktor senior Jeremy Thomas.
Penolakan penyidik untuk melepas Axel dilakukan karena penyidik punya pertimbangan subjektif, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Ya, belum bisa dikabulkan. Penyidik tentu punya pertimbangan sendiri," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Juli 2017.
Penyidik, kata Argo, punya alasan subjektif sendiri yang tidak bisa diganggu gugat, untuk tetap menahan atau tidak seorang tersangka.
"Pertimbanganya, apakah tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana," kata Argo.
Axel sendiri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1.118 butir pil happy five, sempat akan terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. Namun, rupanya penyidik telah meminta cekal ke Ditjen Imigrasi, sehingga kepergianya dapat dicegah petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Seperti diketahui, Axel ditetapkan sebagai tersangka atas pembelian 1.118 butir pil happy five, yang dibelinya secara online, dan polisi mendapatkan bukti transfer uang sebesarRp1,5 juta dari rekening Axel.
Polisi juga berhasil menangkap dua warga yang menjadi penjual pil jenis psikotropika itu, yakni JV dan DRW.
.poltak/me