Advertisement
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw saat melepas lencana tanda pemecatan salah seorang anggota Polri berpangkat bintara, di Mapolda Sumut, Kamis (27/7). (Foto: Analisa Daily) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polda maluku Utara (Malut) memecat dan memberhentikan secara tidak hormat sejumlah bintara karena berbagai pelanggaran diantaranya terkait kasus narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di Mapolda Sumut, Kamis pagi, 27 Juli 2017.
Sebanyak 17 personel berpangkat bintara Polda Sumut diberhentikan tidak dengan hormat, lima diantaranya dipecat karena terlibat perkara narkoba, 11 orang karena desersi, dan satu orang terlibat pencurian.
"Keputusan ini (PTDH) ini tidaklah diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi," ujar Paulus Waterpauw.
Paulus berharap para personel yang sudah diberhentikan, mampu menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, dan kembali ke masyarakat dengan baik, dan menjadi mitra Polri untuk mewujudkan kamtibmas.
"Sedangkan kepada seluruh jajaran Polda Sumut, perlu mengambil hikmah dari periatiwa ini, dan mari kita laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab," pesan Paulus kepada jajaranya.
Kapolda Malut, Brigjen Achmat Juri, juga melakukan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada tiga anggotanya, karena pelanggaran berat, diantaranya terlibat kasus narkoba.
Achmat Juri yang belum sebulan menjabat sebagai Kapolda mengatakan, dirinya tidak memberi ampun kepada personil Polri yang melakukan pelanggaran pidana berat dan juga desersi.
"saya baru satu bulan disini, tetapi sudah menandatangani tiga PTDH. Saya berharap ini menjadi efek jera kepada paraanggota lainya," kata Achmat dalam upacara di Mapolda Malut, pagi tadi.
.poltak/me