Advertisement
Ridho Irama, putra Raja Dangdut Rhoma Irama, ketika menjalani persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa, (11/7). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Rhoma Irama meminta majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan bukan memidana anaknya, Ridho Irama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 11 Juli 2017.
Agenda persidangan membacakan eksepsi dari Tim Kuasa Hukum Ridho Irama.
“Seharusnya direhabilitasi. Rehabilitasi itu sesuai dengan rekomendasi dan assessment BNN (Badan Narkotika Nasional), bukan dipidana,” kata Rhoma usai sidang.
Rhoma Irama mengatakan, ketika ditangkap, barang bukti sabu yang diamankan petugas hanyalah seberat 1 gram.
“Nah, mengacu dari rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah 1 gram itu adalah korban,” ujar Rhoma.
Ridho yang saat ini menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, menurut Rhoma seharusnya anaknya itu direhabilitasi, bukan dipidana.
"Seharusnya dia direhabilitasi, karena dia korban," kata Si Raja Dangdut itu terlihat agak menyesalkan tindakan aparat hukum terhadap anaknya itu.
Rhoma mengaku kecewa dengan apa yang telah dilakukan Ridho, namun demikian si pelantun 'Begadang' itu masih bersyukur karena anaknya itu masih hidup. Karena menurut catatan kepolisian, setiap harinya ada 50 orang mati karena narkoba, kata Rhoma.
"Ya, saya kecewa dengan dia, tapi saya tetap bersyukur, dia masih hidup. Ridho manusia biasa, bisa saja melakukan kesalahan, yang penting menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya lagi," ungkap Rhoma.
Ketua Umum Partai Idaman itu berharap jaksa dan majelis hakim dapat berpegang kepada Undang Undang.
“Kira-kira harapan kami kepada hakim tentunya juga kepada JPU agar mengacu kepada Undang Undang secara yang sebenarnya,” ungkapnya.
.joni/me