Advertisement
Ketua DPR Setya Novanto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP, Senin (17/7). (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin, 17 Juli 2017.
Novanto diperiksa selama enam jam, dan setelah itu Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK dengan ini menetapka saudara SN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," kata ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan pers di gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(17/7).
Novanto sebenarnya dipanggil KPK pada Jumat (14/7), namun dengan alasan sakit, tidak hadir. Diduga Novanto menghindar 'Jumat Keramat', dimana biasanya KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penetapan Novanto sebagai tersangka sebenarnya sudah lama dinantikan publik, karena dalam proses persidangan kasus ini, di dalam dakwaan dua tersangka e-KTP yakni Irman dan Sugiharto, disebut peran vital Novanto untuk menggolkan proyek nasional tersebut.
Selain dengan Irman dan Sugiharto, keduanya pejabat tinggi di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Novanto di dalam surat dakwaan jaksa disebut bersama-sama Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, keduanya mantan petinggi Partai demokrat, dan juga pengusaha Andi Narogong, mengatur proyek e-KTP senilai Rp5,9 trilun, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Dana hasil korupsi sebanyak Rp2,3 trilun disebut dakwaan jaksa dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, para anggota DPR dan pimpinan DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil, dan juga para pengusaha.
.mar/me