Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Palembang - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mardiansyah, yang bertugas di Satnarkoba Polresta Palembang dipecat secara tidak hormat setelah terbukti mengedarkan sabu pada persidangan Kode Etik di Mapolresta Palembang, Selasa, 11 Juli 2017.
"Mardiansyah harus menerima ganjaran atas perbuatannya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono kepada Antara, di lantai dua Mapolresta Palembang tempat digelarnya sidang kode etik tersebut.
Mardiansyah tampak menutupi wajahnya dan berjalan sambil menundukan kepala saat dibawa anggota Provost ke luar dari persidangan.
Wahyu Bintono menerangkan, sidang kode etik di Polri merupakan hal biasa untuk anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.
Melalui sidang kode etik diharapkan tak ada lagi anggota Polri yang berbuat macam-macam. Dengan sanksi PTDH ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota Polresta Palembang.
Tak hanya Mardiansyah, dalam sidang kode etik hari itu Polresta Palembang juga menyidangkan dua anggota polisi lainnya.
"Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam," kata dia.
.me