26 August 2017, 03:03 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

12 Gembong Narkoba Akan Dieksekusi 2017

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan 12 orang gembong narkoba pada tahun 2017 ini, namun demikian Kejagung masih menungggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita tengah minta fatwa dari MA, terkait tiada batasnya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana setelah perkara inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Fatwa MA ini menjadi bersifat prinsipal, sebab yang sebelumnya batasan pengajuan PK adalah setahun, Mahkamah Konstitusi dengan putusanya membatalkan ketentuan tersebut dan menyatakan batasan pengajuan PK tidak terbatas, sejak putusan dinyatakan inkracht.

Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah mengeksekusi empat bandar narkoba pada bulan Juli 2016 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Senegal) dan Freddy Budiman (WNI)

Sebangak 10 orang Napi belum dieksekusi, karena persyaratan belum lengkap, merka adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape,Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Lalu, Merri Utami,Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria).


.me