Advertisement
Bupati Pamekasan, Ahamd Syafii (memakai masker) tiba di gedung KPK, Kamis (3/8). (Foto: Kumparan) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Lima tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Parsetyo, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat, Noer Sollehodin dan Agus Mulyadi, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, tiba di gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, 3 Agustus 2017.
Kelimanya diterbangkan dari Pamekasan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Pamekasan, kemarin, Rabu (2/8).
Kelimanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di beberapa tempat di wilayah Pamekasan, Rabu (1/8), terkait dengan tindak pidana suap atas kasus hukum korupsi dana desa.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan peningkatan status kepada kelima tersangka, karena penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji oleh satu pihak kepada pihak lain.
"Statusnya kita tingkatkan menjadi penyidikan, disinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari tersangka SUT (Sucipto Utoma), AGM (Agus Mulyadi), dan NS (Noer Solehhodin) kepada tersangka RUD (Rudi Indra Prasetya)," terang Laode, di gedung KPK kepada awak media, Kamis (3/8).
Kelima tersangka memasuki gedung KPK sekitar pukul 07.50 WIB di bawah pengawalan ketat petugas. Semua tersangka begitu turun dari mobil langsung menundukan muka dan menutup wajahnya, kecuali Bupati Pamekasan Ahmad Syafii yang memberikan lambaian kepada awak media.
Laporan LSM
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif |
Wakil Ketua KPK, Laode menuturkan, kasus ini berawal dari laporan sebuah LSM atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Agus Mulyadi atas pengadaan barang senilai Rp100 juta. Pengadaan barang itu dinilai kekurangan volume, lalu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.
Pihak Kejaksaan bukannya menangani kasusnya, tetapi malah membangun komunikasi dengan pihak Kades, dan selanjutnya melibatkan pihak Inspektorat dn juga Bupati.
Dikatakan Laode, Ahmad Syafii sebagai Bupati menyarankan Kepada SUT, AGM dan NS agar memberikan uang kepada Kajari Rudi, agar kasusnya ditutup.
Atas perbuatannya, Agus disangkakan sebagai pemberi suap, bersama Sutjipto dan Noer sebagai perantara dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Bupati Achmad diduga sebagai inisiator dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kajari Rudy, sebagai pihak yang diduga penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
.mar/me