Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Pamekasan - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Pamekasan, Achamd Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Rudi Indra Prasetya, Rabu 2 Agustus 2017.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut petugas KPK juga menangkap Kepala Inspektorat, Sucipto Utomo, dan dua orang stafnya.
Dari jajaran Pemkab Pamekasan juga ikut diamankan dua kepala desa, yakni Agus, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, dan Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.
Sedangkan dari jajaran Kejaksaan Negeri, selain menangkap sang Kajari, petugas KPK juga menangkap Kepala Seksi Intel, Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan dan dua staf Kejari.
Petugas KPK melakukan penyegelan atas ruang kerja Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan dan juga ruang kerja Kasi Pidsus Kejari Pamekasan.
Sementara para tersangka diangkut secara bersama-sama ke Mapolres Pamekasan menggunakan bus Sabhara dengan pengawalan ketat petugas kepolisian setempat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menolak memberi komentar atas OTT yang dilakukan petugas KPK di Pulau Madura tersebut.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan. Nanti akan disampaikan, yaa," katanya di gedung KPK, Rabu, (2/8).
"Penangkapan diduga terkait suap atas penggelapan dan korupsi dana Anggaran Desa Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015/2016," sebut sumber di KPK.
.mar/me