Advertisement
Setya Novanto |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dijadwalkan akan membacakan teks Proklamasi pada perayaan Hari Proklamasi 17 Agustus 2017 di Istana Negara.
Hal ini menimbulkan protes keras dan Presiden Jokowi diingatkan untuk tidak memberikan kesempatan kepada Novanto untuk membacakan teks Proklamasi.
"Jokowi sebaiknya tidak tunjuk Setya Novanto tersangka korupsi proyek E-KTP sebagai pembaca teks proklamasi pada hari Kemerdekaan ke-72 mendatang," kata aktivis ICW Emerson Juntho melalui pesan singkat, Minggu, 6 Agustus 2017.
Dalam setiap perayaan HUT Kemerdekaan, memang secara protokoler seperti telah menjadi konvensi bahwa Presiden menjadi Inspektur Upacara, Ketua MPR, Ketua DPR atau Ketua DPD menjadi pembaca teks proklamasi.
“Jika itu sampai terjadi (Novanto membacakan teks Proklamasi) sama saja pemerintah tidak peka dengan etika moral bangsa, ini sungguh diluar akal sehat,” tegas Dewan Pakar Icmi Pusat Anton tabah, Minggu, (6/8).
Menurut Anton, berdasarkan dalil-dalil hukum universal, jika seorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka telah hilang sebagian haknya.
“Bahkan beberapa haknya relah dicabut dan ditambah pengekangan haknya seperti pencegahan dan pencekalan,” ujarnya.
Emerson juga mengingatkan Presiden, jika negara ingin serius memberantas korupsi dan merdeka dari korupsi, menurutnya, jangan beri tempat bagi mereka yang diduga terlibat korupsi.
"Sebaiknya tunjuk orang yang berintegritas dan tidak bermasalah sebagai pembaca teks proklamasi," tegas Emerson.
.ebiet/me