11 August 2017, 14:20 WIB
Last Updated 2017-08-11T07:20:37Z
peristiwaPOLISI

Polisi Geledah Kantor PT First Anugerah, 35 Ribu Jemaah Haji Gagal Berangkat

Advertisement
Calon jemaah haji yang gagal berangkat melakukan demo di kantor First Anugerah Karya wisata, Kamis (10/8). Foto: ISt)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Agustus 2017.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan pasutri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata Atau First Travel.

"Penggeledahan lancar, dan kami sita sejumlah dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Antara di Jakarta, Jumat, (10/8).

Pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Dirut dan direktur PT First Anugerah Karya Wisata telah ditetapkan sebagagai tersangka dan keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh.Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 



.poltak/me