Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Rokan Hulu - Petugas Niat bisnis batubara, An, Kepala Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, nekat menilep dana sisa anggaran atau silpa, terpaksa dijebloskan polisi ke penjara, Kamis, 14 September 2017.
Jumlah uang yang 'diembat' sang kades mencapa jumlah hingga Rp 556.650.000. Uang tersebut berhasil dicairkanya dengan memalsukan tandatangan bendahara desa.
"Dia memalsukan tandatangan bendahara desa, lalu mencairkanya menggunakan cek, " jelas Kapolres Rohan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, kepada Merdeka.com melalui selulernya, Kamis, (14/9).
Kasus tersebut sendir terjadi pada tahun 2016 silam. Uang yang ditilepnya adalah sisa anggaran tahun 2015.
Tersangka An, kepada petugas mengakui sepenuhnya perbuatanya, dan dia mengatakan uang tersebut telah ditanamkanya di bisnis batubara. Namun sayang, belakangan investor yang menjadi mitranya malah menghilang membawa uangnya dan hingga kini tidak bisa dihubungi.
"Ada sisa anggaran APBDes, karena saat itu tidak terpakai semua. Nah, uang negara itu seharusnya dikembalikan lagi, tapi malah dicairkannya sendiri lalu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Yusup.
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, tersangka An mengaku menggunakan duit negara itu untuk berbisnis berharap meraup untuk yang berlimpah.
"Tersangka mengaku ingin bisnis investasi batu bara dengan seorang pengusaha. Namun, belakangan dia merasa tertipu. Investasi itu bodong, pengusaha yang dia maksud sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Yusup.
.me
Jumlah uang yang 'diembat' sang kades mencapa jumlah hingga Rp 556.650.000. Uang tersebut berhasil dicairkanya dengan memalsukan tandatangan bendahara desa.
"Dia memalsukan tandatangan bendahara desa, lalu mencairkanya menggunakan cek, " jelas Kapolres Rohan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, kepada Merdeka.com melalui selulernya, Kamis, (14/9).
Kasus tersebut sendir terjadi pada tahun 2016 silam. Uang yang ditilepnya adalah sisa anggaran tahun 2015.
Tersangka An, kepada petugas mengakui sepenuhnya perbuatanya, dan dia mengatakan uang tersebut telah ditanamkanya di bisnis batubara. Namun sayang, belakangan investor yang menjadi mitranya malah menghilang membawa uangnya dan hingga kini tidak bisa dihubungi.
"Ada sisa anggaran APBDes, karena saat itu tidak terpakai semua. Nah, uang negara itu seharusnya dikembalikan lagi, tapi malah dicairkannya sendiri lalu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Yusup.
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, tersangka An mengaku menggunakan duit negara itu untuk berbisnis berharap meraup untuk yang berlimpah.
"Tersangka mengaku ingin bisnis investasi batu bara dengan seorang pengusaha. Namun, belakangan dia merasa tertipu. Investasi itu bodong, pengusaha yang dia maksud sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Yusup.
.me