Advertisement
Mantan Ketua PWI Sulse, Zulkifli Gani Otto. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Makassar - Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulkifli Gani Otto, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait komersialisasi lantai I gedung PWI yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Gedung PWI tersebut sejatinya milik Pemda Sulsel, hanya saja dipinjamkan kepada PWI untuk kepentingan PWI. Namun dalam perjalananya, lantai I gedung tersebut disewakan secara komersil kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Ditetapkan sebagai tersangka, karena aset negara berupa gedung dua lantai milik Pemprop Sulsel yang dipinjamkan ke PWI dikomersilkan oleh yang bersangkutan dengan cara disewakan ke pelaku usaha tapi uangnya tidak disetor ke kas daerah," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, seperti dikutip Merdeka.com, Rabu, 13 September 2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tambah Dicky,pihak Polda Sulsel telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak BPKP yang melakukan audit kerugian keuangan negara.
Namun demikian, Zulkifli menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, gedung tersebut telah diserahkan Gubernur sebelumnya yakni HZB Palaguna untuk dimanfaatkan PWI tanpa ada ketentuan batas waktu.
"Dasarnya adalah SK Gubernur HZB Palaguna pada tahun 1997 yang menyerahkan sepenuhnya gedung PWI ke pengurus untuk dikelola, dimanfaatkan dan digunakan tanpa batas waktu. Jadi, uang penyewaan tidak harus disetor ke kas daerah," jelas Zulkifli saat dikonfirmasi, Rabu, (13/9).
SK Gubernur tahun 1997 itu, lanjut Zulkifli, diperkuat SK Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo tahun 2015 lalu yang memperpanjang status pinjam pakai kepada PWI Sulsel dan tidak membatalkan SK Gubernur Sulsel, Palaguna.
Hanya saja, Zulkifli tidak terima dengan istilah pinjam pakai dalam SK Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
"SK Gubernur Syahrul Yasin Limpo ini telah mengubah status SK Gub Palaguna yang menyerahkan untuk digunakan dan dimanfaatkan PWI Sulsel tanpa batas waktu," ujarnya.
Zulkifli yang menjabat selaku Ketua PWI Sulsel selama dua periode, menduga kasus ini bergulir di kepolisian karena ada mantan pengurus PWI yang tidak terakomodir sebagai pengurus baru di tahun 2015 lalu.
Orang ini melapor ke polisi terkait pelanggaran berupa penyewaan aset Pemprov Sulsel oleh mantan ketua PWI Sulsel.
"Anehnya pihak Polda Sulsel menindaklanjuti hal itu," cetus Zulkifli.
.me
Gedung PWI tersebut sejatinya milik Pemda Sulsel, hanya saja dipinjamkan kepada PWI untuk kepentingan PWI. Namun dalam perjalananya, lantai I gedung tersebut disewakan secara komersil kepada pihak lain, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar.
"Ditetapkan sebagai tersangka, karena aset negara berupa gedung dua lantai milik Pemprop Sulsel yang dipinjamkan ke PWI dikomersilkan oleh yang bersangkutan dengan cara disewakan ke pelaku usaha tapi uangnya tidak disetor ke kas daerah," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, di Mapolda Sulsel, seperti dikutip Merdeka.com, Rabu, 13 September 2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tambah Dicky,pihak Polda Sulsel telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak BPKP yang melakukan audit kerugian keuangan negara.
Namun demikian, Zulkifli menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, gedung tersebut telah diserahkan Gubernur sebelumnya yakni HZB Palaguna untuk dimanfaatkan PWI tanpa ada ketentuan batas waktu.
"Dasarnya adalah SK Gubernur HZB Palaguna pada tahun 1997 yang menyerahkan sepenuhnya gedung PWI ke pengurus untuk dikelola, dimanfaatkan dan digunakan tanpa batas waktu. Jadi, uang penyewaan tidak harus disetor ke kas daerah," jelas Zulkifli saat dikonfirmasi, Rabu, (13/9).
SK Gubernur tahun 1997 itu, lanjut Zulkifli, diperkuat SK Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo tahun 2015 lalu yang memperpanjang status pinjam pakai kepada PWI Sulsel dan tidak membatalkan SK Gubernur Sulsel, Palaguna.
Hanya saja, Zulkifli tidak terima dengan istilah pinjam pakai dalam SK Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
"SK Gubernur Syahrul Yasin Limpo ini telah mengubah status SK Gub Palaguna yang menyerahkan untuk digunakan dan dimanfaatkan PWI Sulsel tanpa batas waktu," ujarnya.
Zulkifli yang menjabat selaku Ketua PWI Sulsel selama dua periode, menduga kasus ini bergulir di kepolisian karena ada mantan pengurus PWI yang tidak terakomodir sebagai pengurus baru di tahun 2015 lalu.
Orang ini melapor ke polisi terkait pelanggaran berupa penyewaan aset Pemprov Sulsel oleh mantan ketua PWI Sulsel.
"Anehnya pihak Polda Sulsel menindaklanjuti hal itu," cetus Zulkifli.
.me