05 September 2017, 21:41 WIB
Last Updated 2017-09-05T14:41:45Z
HAKIMKORUPSI

Setya Novanto Gugat KPK ke Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) melalui praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Sptember 2017.

“Benar, Setya Novanto mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi, Selasa (5/9).

Hakim tunggal yang akan memeriksa sidang praperadilan perkara ini adalah hakim Chepy Iskandar. Namun, belum dipastikan jadwal sidang perdananya, karena PN Jaksel masih menunggu kelengkapan berkas.

“Biasanya penetapan sidang selang seminggu setelah perkara didaftarkan. Tapi sekarang berkas juga belum sampai ke tangan hakim,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Dalam perkara ini, Setnov yang ketika itu baru menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar 2010-2012, bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR, sehingga proyek nasional itu lolos.

Selain Setnov dan andi Narogong, mantan Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Muhmammad Nazaruddin disebut-sebut juga memiliki peran sentral untuk meloloskan proyek nasinal e-KTP dari pembahasan DPR.

Selain Setnov, dalam kasus ini juga ditetapkan empat tersangka lainnya. Yaitu dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan rekan separtai Setnov, Markus Nari.

Irman dan Sugiharto, telah dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara. atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding.



.mar/me
Pilihan