25 October 2017, 09:26 WIB
Last Updated 2017-10-25T02:26:59Z
KORUPSI

Menang di Praperadilan, Setnov Kembali Gugat KPK ke PTUN

Advertisement
Setya Novanto
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya Setnov memenangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, kini  gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas status pencegahannya (cekal).

Gugatan telah didaftarkan kuasa hukum Setnov pada Jumat, 20 Oktober 2017, dengan nomor perkara219/G/2017/PTUN-JKT dan pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Cekal atas Novanto sendiri diajukan KPK kepada pihak Imigrasi. 

Atas gugatan tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi hak Setnov sebagai warganegara.

"Tidak masalah. Semua orang punya hak untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai. Tidak apa-apa, kita tunggu saja,” ujar Basaria ketika ditemui di kantornya, Selasa (24/10).

Menurut Basaria, pencegahan Novanto dilakukan semata-mata karena keterangan yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP masih sangat diperlukan, baik itu dalam proses persidangan maupun yang masih dalam proses penyidikan.

"Pihak penuntut masih akan memanggil yang bersangkutan, karena keteranganya masih diperlukan," jelas Basaria.

Pencekalan terhadap Novanto dimintakan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, terhitung awal Oktober yang kemudian diperpanjang hingga April 2018.


.mar/me