Advertisement
MEJAHIJAU.NET, JAKARTA : Tercatat ada sebanyak 73 partai politik (Parpol) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, namun hanya 27 partai politik yang telah mendaftar ke KPU guna mengikuti verifikasi kelengkapan dokumen. Dar 27 Parpol tersebut, hanya10 partai politik dinyatakan lengkap berkas dokumennya dan resmi sebagai peserta Pemilu 2019.
Sebagaimana dikutip dari liputan6.com dan tribunnews.com, KPU resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Dan hasilnya, sebanyak 14 partai politik dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU pada Rabu (14/10/2017) yakni :
1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara, 13 partai politik lainnya yang tidak lengkap dokumennya dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 adalah;
Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
CR
Sebagaimana dikutip dari liputan6.com dan tribunnews.com, KPU resmi menutup masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
Dan hasilnya, sebanyak 14 partai politik dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU pada Rabu (14/10/2017) yakni :
1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sementara, 13 partai politik lainnya yang tidak lengkap dokumennya dan tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 adalah;
Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
CR