21 November 2017, 17:37 WIB
Last Updated 2017-11-21T10:37:31Z
NARKOBA

Darurat, Tahanan Narkoba 84.171 Orang

Advertisement
Napi narkoba
MEJAHIJAU.NET, Cirebon - Darurat narkoba tidak saja terkait penyalahgunaanya, tetapi juga menyangkut penangananya terakit daya muat rutan dan lapas, dimana jumlah tahanan khusus kasus narkoba telah mencapai 84.171 orang tahanan.

"Ini sudah darurat. Jumlah tahanan narkoba hingga November 2017 telah mencapai angka 36 persen dari total jumlah tahanan yakni 230.669 orang," kata Ketua Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Hasanudin Masseleh, saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Khusus Narkotika (Lapasustik) Gintung, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin, 20 November 2017.

Hasanuddin mengatakan, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, telah mencapai titik dan situasi yang sangat mengkhawatirkan.

"Situasinya sudah sangat mengkhawatirkan," tegasnya.

Dijelaskanya, dari jumlah 84.171 napi tersebut, kategori pengedar sebanyak 53.289 orang dan kategori pengguna sebanyak 30.882 orang.

Dukungan teknologi yang canggih, tambahnya, juga semakin meningkatkan kemampuan modus operandi para mafia jaringan pengedar narkoba.

Hasanudin berharap, Kementerian Hukum dan HAM dapat segera mengeluarkan suatu kebijakan berdasar Peraturan Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitas Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Ya, kebijakan soal rehabilitasi kepada korban narkotika. Dan kebijakan itu pada dasarnya sejalan dengan konsep rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini masih dalam proses pembahasan pemerintah,” ungkapnya, didampingi Ketua Instruktur Criminal Asia Pacific, Tuty Sri Melashasih.

Tuty Sri Melashasih mengatakan kedatangannya, selain melakukan kontrol terhadap para narapidana di Lapasustik Gintung, Cirebon, juga untuk memastikan program pembelajaran instruktur kriminal, di Lapasustik Gintung, berjalan baik.

Program pembelajaran instruktur kriminal, kata Tuty, bertujuan untuk pengendalian diri para korban narkotika, sehingga terhindar dari kehidupan yang menyimpang.

"Program tersebut untuk membantu para penghuni lapas, agar berperilaku hidup positif. Dan itu menjadi bekal bagi para narapidana ketika kembali ke lingkungan masyarakat," jelas Tuty.


.jamal/me