Advertisement
Presiden Jokowi sesat akan bertolak ke Manado. (Foto: Kompas) |
MEJAHIJAU.NET, Manado - Presiden Joko widodo (Jokowi) meminta Ketua DPR RI, Setya Novanto, untuk mematuhi undang-undang dalam proses pemeriksaan dirinya baik sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP elektrik (KTP-e).
Hal ini dikatakan Presiden, dan Presiden merasa perlu menyampaikanya, karena Novanto dan kuasa hukumnya mengatakan, pemeriksaan atas diri Ketua DPR tersebut perlu izin khusus dari Presiden.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Jokowi menjawab Novanto dan kuasa hukumnya, usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu, 15 November 2017.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan tidak akan turut campur, dan menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum Novanto kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan bahwa KPK tidak memerlukan izin khusus dari Presiden untuk memeriksa Novanto, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Gak Perlu. KPK tidak butuh itu (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak, karena ada UU sendiri kan (UU) tipikor itu," ujarnya.
Mahfud juga mengatakan hal yang serupa, bahkan menurutnya KPK dapat melakukan penjemputan paksa kepada Novanto jika Ketua Umum Partai Golkar tersebut terus-terusan mangkir dari panggilan KPK.
.me